## Said Iqbal Kecam Kenaikan Gaji DPR: “Joget-Joget” Naik Gaji, Buruh Harus Demo!
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik pedas terhadap DPR RI terkait kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia menilai DPR bertindak arogan dengan seenaknya menaikkan penghasilan, sementara buruh harus berjuang keras melalui demonstrasi untuk mendapatkan kenaikan upah minimum yang layak. Sikap DPR ini, menurut Iqbal, sama sekali tidak mencerminkan rasa empati terhadap kondisi ekonomi rakyat yang semakin sulit.
Ketidakadilan ini semakin terasa, lanjut Iqbal, melihat perilaku sejumlah anggota Dewan yang tampak santai dan bahkan “joget-joget” di ruang sidang, sementara rakyat berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “DPR seenaknya menaikkan tunjangan dan gaji. Mereka bahkan ‘joget-joget’ bergembira. Di mana hati nurani mereka? Ini yang menyakiti rakyat, ini yang menyakiti buruh!” tegas Iqbal dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).
Iqbal mencontohkan, buruh harus turun ke jalan dan berdemo untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen pada tahun 2026 – angka yang sebenarnya sudah sesuai dengan rumus yang ditetapkan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/2024. Kenaikan tersebut, jika terealisasi, hanya akan menambah pendapatan buruh sekitar Rp 200.000 per bulan. Bandingkan dengan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai Rp 50.000.000 per bulan!
“Buruh berjuang keras untuk kenaikan upah yang relatif kecil, sementara anggota DPR dengan mudah mendapatkan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Bayangkan, Rp 50 juta dikali 12 bulan, totalnya Rp 600.000.000 setahun! Mereka mau sewa rumah di mana dengan harga segitu? Di surga kah? Mahal sekali!” ujar Iqbal dengan nada getir.
Ia menekankan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum oleh buruh bukanlah hal yang berlebihan. Tuntutan tersebut didasarkan pada data resmi inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Hitung saja, tidak perlu rumus matematika profesor. Rumusnya sudah ada!” jelasnya.
Pernyataan Iqbal ini muncul setelah sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan perumahan anggota Dewan sebesar Rp 50 juta per bulan. Dasco menjelaskan bahwa tunjangan tersebut hanya berlaku dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan akan digunakan untuk biaya sewa rumah selama masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029. Dasco mengakui bahwa informasi sebelumnya mengenai tunjangan perumahan tersebut kurang lengkap dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menambahkan bahwa sejak dilantik Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Namun, klarifikasi Dasco ini tampaknya belum cukup meredam kritik dari berbagai pihak, termasuk Said Iqbal, yang menilai kesenjangan antara pendapatan anggota DPR dan upah minimum buruh masih sangat besar dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Perbedaan ini semakin memperkuat pandangan publik tentang ketidakadilan dan ketimpangan sosial ekonomi di Indonesia. Diskusi mengenai transparansi anggaran dan kesejahteraan rakyat pun kembali mencuat di tengah masyarakat.
**Keywords:** Said Iqbal, DPR, kenaikan gaji, tunjangan, upah minimum, buruh, demonstrasi, ketidakadilan, kesenjangan sosial, ekonomi, politik Indonesia, inflasi, BPS, Mahkamah Konstitusi, Sufmi Dasco Ahmad.