Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani di Jakarta, Terkait Kasus UU ITE
Kehebohan terjadi di kediaman artis Nikita Mirzani di Jakarta. Pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari, sejumlah personel kepolisian dari Polres Serang Kota, Polda Banten, melakukan pengepungan terhadap rumah artis kontroversial tersebut. Aksi ini merupakan upaya paksa untuk menghadirkan Nikita Mirzani ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk pernyataan resmi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, kepada media Tempo.co, menyebutkan bahwa langkah tegas ini diambil karena Nikita Mirzani dinilai mangkir dari beberapa kali panggilan resmi penyidik. Status laporan polisi terhadap Nikita Mirzani sendiri telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, penyidik mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk meminta kesediaannya memberikan keterangan secara kooperatif.
“Upaya paksa dilakukan karena yang bersangkutan (Nikita Mirzani) beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik,” tegas Kombes Pol. Shinto Silitonga. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap bersikap persuasif dan menghimbau Nikita Mirzani untuk kooperatif selama proses penyidikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Nikita Mirzani belum bersedia menemui para penyidik.
Meskipun pihak kepolisian belum secara resmi mengungkapkan detail perkara yang menjerat Nikita Mirzani, berdasarkan unggahan di akun Instagram pribadi artis tersebut, indikasi kuat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nikita Mirzani dalam unggahannya mengungkapkan kronologi kejadian dari sudut pandangnya. Ia mengaku geram dengan cara polisi bertindak yang dianggapnya arogan dan tidak sesuai prosedur.
Dalam postingan Instagram-nya yang diunggah sekitar pukul 04.00 WIB, Nikita Mirzani menceritakan kedatangan polisi yang menurutnya berjumlah sekitar 11 orang dari Polres Serang Kota, Banten, sejak pukul 03.00 dini hari. Ia menyebutkan bahwa polisi masuk ke rumahnya tanpa izin, bahkan mengedor pintu garasi dan mendorong pembantunya. Nikita Mirzani mempertanyakan prosedur penangkapan yang dianggapnya prematur dan tidak manusiawi.
“Tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang dari Serang Kota Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan! Pembantu saya didorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya,” tulis Nikita Mirzani. Ia juga memprotes waktu penggerebekan yang dianggapnya tidak pantas, “Kalau pun memang benar, apakah prosedur sudah dilakukan dengan benar? Apakah pantas aparat negara datang jam 3 pagi? Emang nggak bisa jam 9 pagi, gitu? Tunggu saya cakep dulu abis mandi dll?” ujarnya dalam postingan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada pembaca. Kita tunggu bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan dijalani Nikita Mirzani. Bagaimana menurut Anda tentang tindakan kepolisian ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
**Kata kunci:** Nikita Mirzani, Polisi, Serang, Banten, UU ITE, Pengepungan, Penangkapan, Prosedur Hukum, Instagram, Artis, Kontroversi.